Penyidik Polres Pelalawan Gelar Perkara Berita Bohong Atau HOAX.

Dibaca sebanyak 1175 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Sabtu, 25/04/2020 | 10:34:42 WIB
 

Realitaonline.com, Polres Pelalawan - Berdasarkan Laporan Pengaduan dugaan Berita Bohong yang terjadi pada tanggal tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Hingga salah seorang tokoh Masyarakat Pangkalan Kerinci Sdr H. Eriadi melaporkan tentang adanya berita bohong yg dilakukan oleh Robert Sitorus salah satu direktur pada perusahaan PT.Rapp melalui media sosial, Yang membuat Resah masyarakat pangkalan kerinci terkait Penyebaran COVID 19 . Terkait Laporan Pengaduan tersebut Polres Pelalawan Khususnya penyidik Reskrim telah melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi.dan meminta keterangan dari benerapa orang ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana.Yaitu Sdr DR DUDUNG BURHANUDIN.MPd.selaku ahli bahasa universitas Riau.menyatakan Dalam Praktek komunikasi berbahasa lisan maupun tulisan khususnya dalam bentuk surat Pemberitahuan hal biasa terjadi kekeliruan,kehilafan,bahkan kesalahan isi,konten atau mahsud surat yg sudah dikirimkan kemudian di ralat atau di perbaiki melalui surat berikutnya.sehingga isi atau konten surat pertama tidak berlaku lagi.Terkait dengan perkara ini,surat tgl 20 maret 2020 yang di keluarkan PT.RAPP dan di kirimkan kepada internal perusahaan para kontraktor yg berisi muatan atau informasi bohong tersebut di ralat oleh surat ke dua pada tgl.21 maret 2020 yang isinya berupa ralat peritahuan bahwa informasi adanya satu orang positif covid 19 di pangkalan kerinci adalah tidak benar.hal itu berarti surat pertama adalah gugur atau tidak berlaku lagi dan surat pemberitahuan ralat tersebut yang berlaku. Pada kesempatan yg sama Sdr.DR.Erdianto.SH.M.Hum menyatakan jika seseorang menyiarkan berita atau informasi beriktikad baik untuk suatu kebaikan,bukan untuk menimbulkan keonaran dan ia tidak menyadari atau patut menyadari bahwa informasi atau berita itu bohong maka unsur delik menurut pasal 14 belum terpenuhi.apalagi berita yg di sampaikan untuk berhati hati dan bukan bertujuan menimbulkan keonaran serta berita atau informasi tersebut atas kekeliruan telah segera di lakukan perbaikan informasi atau berita pungkas Sdr.DR.Erdianto. Dalam gelar perkara atas laporan pengaduan tersebut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP.Tedy SIK bersama KBO reskrim,penyidik pembantu,Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam. Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan Hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk di naikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana.sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan terebut penyidik polres pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.(9nipar)***
 

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Jumat, 08/03/2024 - 14:31:05 WIB
H. Zukri Misran Salurkan Bantuan Anak Yatim, Piatu Dan Putus Sekolah Di Desa Langkan .

Rabu, 06/03/2024 - 12:00:57 WIB
Bupati Zukri Akan Jadikan Istana Sayap Sebagai Wisata Edukasi

Rabu, 06/03/2024 - 03:08:22 WIB
Bupati H. Zukri SE Sebut Istana Sayap Akan Jadi Wisata Edukasi Anak Sekolah

Rabu, 06/03/2024 - 03:03:38 WIB
Mahasiswa Akan Gelar Demo di PKS PT. Inti Indosawit Subur, Ini Penyebabnya

Jumat, 23/02/2024 - 20:15:46 WIB
Bupati H. Zukri SE Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Batang Nilo Kecil

Rabu, 31/01/2024 - 21:11:39 WIB
Senyum Sumringah Ibu Sulastri di Kunjungi Baznas Pelalawan

Sabtu, 27/01/2024 - 06:19:17 WIB
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Minggu, 14/01/2024 - 07:01:54 WIB
Kondisi Banjir Kian Parah, Ketum HIPMAWAN Meminta Gubernur Riau Tinjau Korban Banjir

Jumat, 12/01/2024 - 09:35:50 WIB
Satu Bulan Jelang Pemilu, MAPPILU: Bawaslu Jangan Ragu Tiup Peluit Pelanggaran !!!

Rabu, 10/01/2024 - 07:42:32 WIB
Lurah Fitra Ramadhan Salurkan Sembako Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 06/01/2024 - 12:58:55 WIB
Pemda Pelalawan Berikan Pelayanan Transportasi Gratis Untuk Pengendara Roda Dua

Senin, 18/12/2023 - 03:06:19 WIB
Kapolres Pelalawan Pantau Situasi Kamtibmas Wujudkan Cooling System Pemilu 2024

Sabtu, 09/12/2023 - 21:02:16 WIB
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta

Kamis, 07/12/2023 - 06:48:36 WIB
Bupati Pelalawan Buka Sosialisasi Program Pemerintah Terhadap LKD di Kecamatan Pangkalan Kuras

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>