Diduga DLHK Kerjasama PT.Lorena
Anggota DPRD Riau Kecam Sikap DLHK, BB Tak Disita.

Dibaca sebanyak 1106 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Selasa, 19/02/2019 | 07:49:06 WIB
 

Realitaonline.com, Pekanbaru  - Tak disitanya dua alat berat jenis eksavator oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau saat turun ke kawasan hutan desa Segati Pelalawan beberapa waktu lalu, mendapat kecaman dari anggota DPRD Riau. DLHK Riau pun dituding punya kerjasama dengan perusahaan perambah hutan tersebut.

Kecaman itu dilontarkan anggota Komisi II DPRD Riau Eva Yuliana saat dimintai tanggapannya sesaat sebelum digelarnya rapat paripurna DPRD Riau, Senin (18/02/19).

"Masa iya DLHK Riau tak menyita barang bukti (BB) alat yang digunakan merambah hutan. Alasan DLHK yang mengatakan tak satu pun orang yang ditemukan di lokasi, itu adalah alasan yang dicari-cari", tuding politisi Demokrat itu geram.

Menurutnya, tak ada alasan DLHK untuk menyita BB tersebut. Karena hal ini merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah khususnya DLHK Riau. 

Seharusnya kata Eva Yuliana, DLHK harus menarik alat berat tersebut untuk kemudian diamankan. Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan aktifitas perambahan hutan di kawasan desa Segati tersebut.

"Ini sangat menyedihkan. Coba kita bayangkan mereka sudah menggarap lahan 1000 hektar lebih, ini luar biasa. Bisa saja perusahaan kerjasama dengan perangkat-perangkat yang ada di DLHK Riau", ucapnya.

Eva Yuliana pun meminta Kepala DLHK Riau selaku pejabat yang memiliki otoritas dalam melindungi kawasan hutan, agar benar-benar bekerja sesuai Tupoksinya.


Menyikapi hal ini, Eva Yuliana berjanji akan membicarakan masalah ini di tingkat Komisi II DPRD Riau yang membidangi DLHK. Terlebih karena kasus perambahan hutan oleh PT Lorena ini sudah berlangsung lama, ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Menejemen PT Eka Sari Lorena Transport, Barus yang dikonfirmasi terkait ijin yang dimiliki atas kawasan hutan yang mereka garap, hingga berita ini ditulis belum memberi keterangan. 

Diberitakan sebelumnya, foto keberadaàn Polisi Kehutanan di lokasi perambahan hutan di desa Segati Kabupaten Pelalawan yang ditunjukkan wartawan minggu lalu, akhirnya mulai menampakkan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau membenarkan anggotanya turun ke lokasi pada Senin 4 Februari lalu.

"Iya benar, anggota kita turun kesana karena ada informasi bahwa disana ada perambahan hutan. Ketika sampai di lokasi kita mendapati dua unit eksavator. Hanya saja kita tidak mendapati satu orang pun di lokasi," terang Kepala DLHK Riau Ir. H. Ervin Rizaldhi MH melalui Kasat Polhut DLHK Riau P. Tampubolon saat dikonfirmasi, Rabu (13/02/19).

Ia mengatakan, informasi yang diterima dari warga desa Segati, eksavator yang tengah digunakan untuk pembersihan lahan itu disebut-sebut milik PT. Eka Sari Lorena Transport. 

Berangkat dari informasi tersebut tambah P.Tampubolon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melayangkan surat ke PT Lorena yang diduga pelaku perambah hutan di desa Segati.

Terkait tindakan yang dilakukan pihaknya terhadap alat berat yang ditemukan di lapangan, ia mengaku tak mau gegabah.

"Kalau kita lakukan upaya hukum seperti penyitaan, siapa yang bertanggungjawab. Di lokasi tak satupun orang termasuk operator kita temukan, ini yang menjadi dilema," ujarnya.(RAC/ROC)***
 

Selasa, 23/04/2024 - 06:13:54 WIB
Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan

Senin, 22/04/2024 - 12:50:44 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel

Selasa, 16/04/2024 - 18:12:35 WIB
H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal

Selasa, 16/04/2024 - 13:36:55 WIB
Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan

Sabtu, 13/04/2024 - 20:31:38 WIB
Malam Hari, Polisi Patroli Rumah Kosong di Pangkalan Lesung Pelalawan

Selasa, 09/04/2024 - 12:54:58 WIB
Semarak Ramadhan, Rumah Surya Keadilan Bagi Takjil Gratis Ke Pengendara Jalan Lintas Bono

Senin, 08/04/2024 - 22:09:25 WIB
Bupati H Zukri Gelar Safari dan Khatam Al-quran di Mesjid Nurul Hijrah Pangkalan Kerinci

Sabtu, 06/04/2024 - 12:11:01 WIB
Safari dan khatam Al-Qur'an di Desa Angkasa, Ini Pesan Bupati Pelalawan

Sabtu, 06/04/2024 - 12:00:51 WIB
Khatam Al-Quran di Safari Ramadhan, Bupati H. Zukri: Jangan Sampai Ada Anak Yatim Terlantar

Kamis, 04/04/2024 - 22:59:05 WIB
Kapolres AKBP Suwinto Sampaikan Program Harmoni Ramadhan Berjalan Dengan Sukses

Kamis, 04/04/2024 - 22:53:58 WIB
Forum RT RW dan Kaling Kerinci Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil

Selasa, 02/04/2024 - 14:11:31 WIB
Dihadiri Ketua IMI Pelalawan, Club Motor Gassmo Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 02/04/2024 - 14:07:05 WIB
Komisi V DPRD Riau Tuntaskan Relokasi Penempatan Guru PPPK di Riau

Minggu, 31/03/2024 - 00:18:53 WIB
Musyawarah Besar IPMKL Ke-IX, Dendy dan Hamdani Nahkodai IPMKL Periode 2024-2026

Jumat, 29/03/2024 - 08:55:46 WIB
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>