Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024

Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang






Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang

Kamis, 17/05/2018 | 21:11
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru resmi mensahkan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, pada Rapat Paripurna ke 1 masa sidang ke II (kedua), Senin (14 Mei 2018).

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST didampingi Elsyabrina Asisten Bidang Ekonimi, turun hadir para anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dalam sambutannya mengatakan Perda ini diharapkan bisa dijalankan dengan baik dan memberi jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, produk yang dibeli dengan takaran yang sesuai.

"Pemerintah harus punya pencapaian target dalam penegakan perda tera ulang ini dan harus berkontribusi bagi masyarakat.Kita minta OPD terkait dalam hal ini Disperindag harus intens turun ke lapangan melakukan pengawasan," jelas  Sigit.

Untuk diketahui, Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari undang-undang nomor 2 tahun 1981 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

"Poin-poin penting dalam Perda ini yaitu berdasarkan undang-undang nomor 02 tahun 81 tentang meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan didalam bertransaksi wajib di tera karena ini bagian dari perlindungan konsumen, maka kita harus menjamin bahwa masyarakat ketika berbelanja prodak atau barang maka harus mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan jadi kuantitinya harus cukup," Ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut usai paripurna.

Menurut Ingot lagi, dengan disahkannya Perda tersebut dinilai sebagai bentuk pembinaan dan pengawalan pemerintah kepada pengguna alat ukur kepala pelaku usaha, baik yang berada di pasar-pasar tradisional dan modern.

"Setelah ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 diberlakukan, kita sudah mulai bertanggungjawab namun sifatnya masih sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan undang-undang tersebut juga berkaitan dengan pungutan atau retribusi yang kita kenakan kepada setiap pelayanan tera, tentu ini harus didukung oleh peraturan daerah sebagai payung hukum," ujarnya.

Ingot juga memaparkan bahwa, di dalam Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang ini juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda tersrbut.

"Didalam Perda tersebut juga diatur mengenai sanksi, dan sanksi ini juga termasuk poin yang cukup alot dibahas dengan tim pansus karena disamping soal penegakan hukum  juga ada nuansa persuasif ini harus memberi edukasi kepada masyarakat. Bagi yang melanggar dikenakan sanki mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana karena ini juga menyangkut undang-undang," beber Ingot.

Sementara itu, Puji Daryanto, ketua Pansus Retribusi pelayanan tera ulang berharap agar Perda ini betul-betul dijalankan dengan baik dan dijadikan acuan buat pemerintah dalam mengawasi pelaku usaha agar tertib ukur.

"Kita berharap Perda ini betul-betul dijalankan dengan baik, agar masyarakat tidak dirugikan sebagai konsumen apa yang dibeli masyakat mendalatkan takaran yang pas di dalam transaksi jual beli, terkait sanksi juga sudah diatur khsusunya bagi pedagang atau pengguna alat ukur, ini karena kita tidak ingin main-main dalam hal ini agar tertib ukur dan alat timbang yang digunakan pedagang betul-betul terjamin," sebutnya.

Di sisi lain, Sigit Yuwono ST, Wakil DPRD Kota Pekanbaru juga berharap, pemerintah kota dalam hal ini Disperindag bisa menjalankan Perda tersebut dengan baik dan membuat target yang harus dicapai.

"Pemerintah harus ada terget yang dicapai dalam penegakan perda tera ulang ini dan harus ada kontribusi, maka kita minta OPD terkait seperti Disperindah harus intens turun ke lapangan termasuk juga Satpol PP sebagai penegak perda. Jangan sudah disahkan tetapi tidak dijalankan karena perda ini sudah menghabiskan anggaran besar maka tunjukkan dengan kami perda ini dijalankan dengan baik, " harapnya. (Galeri photo)











     










 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com